بِسْمِ اللَّـهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوا۟
لَا
يَحِلُّ
لَكُمْ
أَن
تَرِثُوا۟
ٱلنِّسَآءَ
كَرْهًا
وَلَا
تَعْضُلُوهُنَّ
لِتَذْهَبُوا۟
بِبَعْضِ
مَآ
ءَاتَيْتُمُوهُنَّ
إِلَّآ
أَن
يَأْتِينَ
بِفَٰحِشَةٍ
مُّبَيِّنَةٍ
وَعَاشِرُوهُنَّ
بِٱلْمَعْرُوفِ
فَإِن
كَرِهْتُمُوهُنَّ
فَعَسَىٰٓ
أَن
تَكْرَهُوا۟
شَيْـًٔا
وَيَجْعَلَ
ٱللَّهُ
فِيهِ
خَيْرًا
كَثِيرًا
Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan
dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak
mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya,
kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan
bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak
menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak
menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.
وَإِنْ
أَرَدتُّمُ
ٱسْتِبْدَالَ
زَوْجٍ
مَّكَانَ
زَوْجٍ
وَءَاتَيْتُمْ
إِحْدَىٰهُنَّ
قِنطَارًا
فَلَا
تَأْخُذُوا۟
مِنْهُ
شَيْـًٔا
أَتَأْخُذُونَهُۥ
بُهْتَٰنًا
وَإِثْمًا
مُّبِينًا
Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang
kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak,
maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu
akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan
(menanggung) dosa yang nyata?
وَكَيْفَ
تَأْخُذُونَهُۥ
وَقَدْ
أَفْضَىٰ
بَعْضُكُمْ
إِلَىٰ
بَعْضٍ
وَأَخَذْنَ
مِنكُم
مِّيثَٰقًا
غَلِيظًا
Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul
satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah
mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.
وَلَا تَنكِحُوا۟ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَمَقْتًا وَسَآءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh
ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh,
perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk
jalan (yang ditempu
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمْ
أُمَّهَٰتُكُمْ
وَبَنَاتُكُمْ
وَأَخَوَٰتُكُمْ
وَعَمَّٰتُكُمْ
وَخَٰلَٰتُكُمْ
وَبَنَاتُ
ٱلْأَخِ
وَبَنَاتُ
ٱلْأُخْتِ
وَأُمَّهَٰتُكُمُ
ٱلَّٰتِىٓ
أَرْضَعْنَكُمْ
وَأَخَوَٰتُكُم
مِّنَ
ٱلرَّضَٰعَةِ
وَأُمَّهَٰتُ
نِسَآئِكُمْ
وَرَبَٰٓئِبُكُمُ
ٱلَّٰتِى
فِى
حُجُورِكُم
مِّن
نِّسَآئِكُمُ
ٱلَّٰتِى
دَخَلْتُم
بِهِنَّ
فَإِن
لَّمْ
تَكُونُوا۟
دَخَلْتُم
بِهِنَّ
فَلَا
جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ
وَحَلَٰٓئِلُ
أَبْنَآئِكُمُ
ٱلَّذِينَ
مِنْ
أَصْلَٰبِكُمْ
وَأَن
تَجْمَعُوا۟
بَيْنَ
ٱلْأُخْتَيْنِ
إِلَّا
مَا
قَدْ
سَلَفَ
إِنَّ
ٱللَّهَ
كَانَ
غَفُورًا
رَّحِيمًا
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan,
saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan,
saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu,
saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua),
anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu
dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan
istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu
(menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu
(menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua
perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.
Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
وَٱلْمُحْصَنَٰتُ
مِنَ
ٱلنِّسَآءِ
إِلَّا
مَا
مَلَكَتْ
أَيْمَٰنُكُمْ
كِتَٰبَ
ٱللَّهِ
عَلَيْكُمْ
وَأُحِلَّ
لَكُم
مَّا
وَرَآءَ
ذَٰلِكُمْ
أَن
تَبْتَغُوا۟
بِأَمْوَٰلِكُم
مُّحْصِنِينَ
غَيْرَ
مُسَٰفِحِينَ
فَمَا
ٱسْتَمْتَعْتُم
بِهِۦ
مِنْهُنَّ
فَـَٔاتُوهُنَّ
أُجُورَهُنَّ
فَرِيضَةً
وَلَا
جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ
فِيمَا
تَرَٰضَيْتُم
بِهِۦ
مِنۢ
بَعْدِ
ٱلْفَرِيضَةِ
إِنَّ
ٱللَّهَ
كَانَ
عَلِيمًا
حَكِيمًا
Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali
hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai
ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain
(perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan
hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan
yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada
mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di
antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh,
Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
وَمَن
لَّمْ
يَسْتَطِعْ
مِنكُمْ
طَوْلًا
أَن
يَنكِحَ
ٱلْمُحْصَنَٰتِ
ٱلْمُؤْمِنَٰتِ
فَمِن
مَّا
مَلَكَتْ
أَيْمَٰنُكُم
مِّن
فَتَيَٰتِكُمُ
ٱلْمُؤْمِنَٰتِ
وَٱللَّهُ
أَعْلَمُ
بِإِيمَٰنِكُم
بَعْضُكُم
مِّنۢ
بَعْضٍ
فَٱنكِحُوهُنَّ
بِإِذْنِ
أَهْلِهِنَّ
وَءَاتُوهُنَّ
أُجُورَهُنَّ
بِٱلْمَعْرُوفِ
مُحْصَنَٰتٍ
غَيْرَ
مُسَٰفِحَٰتٍ
وَلَا
مُتَّخِذَٰتِ
أَخْدَانٍ
فَإِذَآ
أُحْصِنَّ
فَإِنْ
أَتَيْنَ
بِفَٰحِشَةٍ
فَعَلَيْهِنَّ
نِصْفُ
مَا
عَلَى
ٱلْمُحْصَنَٰتِ
مِنَ
ٱلْعَذَابِ
ذَٰلِكَ
لِمَنْ
خَشِىَ
ٱلْعَنَتَ
مِنكُمْ
وَأَن
تَصْبِرُوا۟
خَيْرٌ
لَّكُمْ
وَٱللَّهُ
غَفُورٌ
رَّحِيمٌ
Dan barangsiapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi
perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan)
yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui
keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama
keturunan Adam-Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya
dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah
perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula)
perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila
mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji
(zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman)
perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan menikahi
hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan
dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Tetapi jika kamu bersabar,
itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
يُرِيدُ
ٱللَّهُ
لِيُبَيِّنَ
لَكُمْ
وَيَهْدِيَكُمْ
سُنَنَ
ٱلَّذِينَ
مِن
قَبْلِكُمْ
وَيَتُوبَ
عَلَيْكُمْ
وَٱللَّهُ
عَلِيمٌ
حَكِيمٌ
Allah hendak menerangkan (syariat-Nya) kepadamu, dan menunjukkan
jalan-jalan (kehidupan) orang yang sebelum kamu (para nabi dan
orang-orang saleh) dan Dia menerima tobatmu. Allah Maha Mengetahui,
Mahabijaksana.
وَٱللَّهُ
يُرِيدُ
أَن
يَتُوبَ
عَلَيْكُمْ
وَيُرِيدُ
ٱلَّذِينَ
يَتَّبِعُونَ
ٱلشَّهَوَٰتِ
أَن
تَمِيلُوا۟
مَيْلًا
عَظِيمًا
Dan Allah hendak menerima tobatmu, sedang orang-orang yang mengikuti
keinginannya menghendaki agar kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari
kebenaran).
يُرِيدُ
ٱللَّهُ
أَن
يُخَفِّفَ
عَنكُمْ
وَخُلِقَ
ٱلْإِنسَٰنُ
ضَعِيفًا
Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, karena manusia diciptakan (bersifat) lemah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar