بِسْمِ اللَّـهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ
يُوصِيكُمُ
ٱللَّهُ
فِىٓ
أَوْلَٰدِكُمْ
لِلذَّكَرِ
مِثْلُ
حَظِّ
ٱلْأُنثَيَيْنِ
فَإِن
كُنَّ
نِسَآءً
فَوْقَ
ٱثْنَتَيْنِ
فَلَهُنَّ
ثُلُثَا
مَا
تَرَكَ
وَإِن
كَانَتْ
وَٰحِدَةً
فَلَهَا
ٱلنِّصْفُ
وَلِأَبَوَيْهِ
لِكُلِّ
وَٰحِدٍ
مِّنْهُمَا
ٱلسُّدُسُ
مِمَّا
تَرَكَ
إِن
كَانَ
لَهُۥ
وَلَدٌ
فَإِن
لَّمْ
يَكُن
لَّهُۥ
وَلَدٌ
وَوَرِثَهُۥٓ
أَبَوَاهُ
فَلِأُمِّهِ
ٱلثُّلُثُ
فَإِن
كَانَ
لَهُۥٓ
إِخْوَةٌ
فَلِأُمِّهِ
ٱلسُّدُسُ
مِنۢ
بَعْدِ
وَصِيَّةٍ
يُوصِى
بِهَآ
أَوْ
دَيْنٍ
ءَابَآؤُكُمْ
وَأَبْنَآؤُكُمْ
لَا
تَدْرُونَ
أَيُّهُمْ
أَقْرَبُ
لَكُمْ
نَفْعًا
فَرِيضَةً
مِّنَ
ٱللَّهِ
إِنَّ
ٱللَّهَ
كَانَ
عَلِيمًا
حَكِيمًا
Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan
untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan
bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan
yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta
yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia
memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua
ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan,
jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal)
tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja),
maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai
beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian
tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan
setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu
tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya
bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui,
Mahabijaksana.
وَلَكُمْ
نِصْفُ
مَا
تَرَكَ
أَزْوَٰجُكُمْ
إِن
لَّمْ
يَكُن
لَّهُنَّ
وَلَدٌ
فَإِن
كَانَ
لَهُنَّ
وَلَدٌ
فَلَكُمُ
ٱلرُّبُعُ
مِمَّا
تَرَكْنَ
مِنۢ
بَعْدِ
وَصِيَّةٍ
يُوصِينَ
بِهَآ
أَوْ
دَيْنٍ
وَلَهُنَّ
ٱلرُّبُعُ
مِمَّا
تَرَكْتُمْ
إِن
لَّمْ
يَكُن
لَّكُمْ
وَلَدٌ
فَإِن
كَانَ
لَكُمْ
وَلَدٌ
فَلَهُنَّ
ٱلثُّمُنُ
مِمَّا
تَرَكْتُم
مِّنۢ
بَعْدِ
وَصِيَّةٍ
تُوصُونَ
بِهَآ
أَوْ
دَيْنٍ
وَإِن
كَانَ
رَجُلٌ
يُورَثُ
كَلَٰلَةً
أَوِ
ٱمْرَأَةٌ
وَلَهُۥٓ
أَخٌ
أَوْ
أُخْتٌ
فَلِكُلِّ
وَٰحِدٍ
مِّنْهُمَا
ٱلسُّدُسُ
فَإِن
كَانُوٓا۟
أَكْثَرَ
مِن
ذَٰلِكَ
فَهُمْ
شُرَكَآءُ
فِى
ٱلثُّلُثِ
مِنۢ
بَعْدِ
وَصِيَّةٍ
يُوصَىٰ
بِهَآ
أَوْ
دَيْنٍ
غَيْرَ
مُضَآرٍّ
وَصِيَّةً
مِّنَ
ٱللَّهِ
وَٱللَّهُ
عَلِيمٌ
حَلِيمٌ
Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan
oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka
(istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari
harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat
atau (dan setelah dibayar) hutangnya. Para istri memperoleh seperempat
harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu
mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang
kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan
setelah dibayar) hutang-hutangmu. Jika seseorang meninggal, baik
laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak
meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu)
atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari
kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara
seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang
sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan
setelah dibayar) hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris).
Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.
تِلْكَ
حُدُودُ
ٱللَّهِ
وَمَن
يُطِعِ
ٱللَّهَ
وَرَسُولَهُۥ
يُدْخِلْهُ
جَنَّٰتٍ
تَجْرِى
مِن
تَحْتِهَا
ٱلْأَنْهَٰرُ
خَٰلِدِينَ
فِيهَا
وَذَٰلِكَ
ٱلْفَوْزُ
ٱلْعَظِيمُ
Itulah batas-batas (hukum) Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan
Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di
bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan
yang agung.
وَمَن
يَعْصِ
ٱللَّهَ
وَرَسُولَهُۥ
وَيَتَعَدَّ
حُدُودَهُۥ
يُدْخِلْهُ
نَارًا
خَٰلِدًا
فِيهَا
وَلَهُۥ
عَذَابٌ
مُّهِينٌ
Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar
batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka,
dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat azab yang menghinakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar