بِسْمِ اللَّـهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلنَّاسُ
ٱتَّقُوا۟
رَبَّكُمُ
ٱلَّذِى
خَلَقَكُم
مِّن
نَّفْسٍ
وَٰحِدَةٍ
وَخَلَقَ
مِنْهَا
زَوْجَهَا
وَبَثَّ
مِنْهُمَا
رِجَالًا
كَثِيرًا
وَنِسَآءً
وَٱتَّقُوا۟
ٱللَّهَ
ٱلَّذِى
تَسَآءَلُونَ
بِهِۦ
وَٱلْأَرْحَامَ
إِنَّ
ٱللَّهَ
كَانَ
عَلَيْكُمْ
رَقِيبًا
Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu
dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa)
dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki
dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya
kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan.
Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.
وَءَاتُوا۟
ٱلْيَتَٰمَىٰٓ
أَمْوَٰلَهُمْ
وَلَا
تَتَبَدَّلُوا۟
ٱلْخَبِيثَ
بِٱلطَّيِّبِ
وَلَا
تَأْكُلُوٓا۟
أَمْوَٰلَهُمْ
إِلَىٰٓ
أَمْوَٰلِكُمْ
إِنَّهُۥ
كَانَ
حُوبًا
كَبِيرًا
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka,
janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu
makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh, (tindakan menukar dan
memakan) itu adalah dosa yang besar.
وَإِنْ
خِفْتُمْ
أَلَّا
تُقْسِطُوا۟
فِى
ٱلْيَتَٰمَىٰ
فَٱنكِحُوا۟
مَا
طَابَ
لَكُم
مِّنَ
ٱلنِّسَآءِ
مَثْنَىٰ
وَثُلَٰثَ
وَرُبَٰعَ
فَإِنْ
خِفْتُمْ
أَلَّا
تَعْدِلُوا۟
فَوَٰحِدَةً
أَوْ
مَا
مَلَكَتْ
أَيْمَٰنُكُمْ
ذَٰلِكَ
أَدْنَىٰٓ
أَلَّا
تَعُولُوا۟
Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan
(lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu
khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja,
atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih
dekat agar kamu tidak berbuat zalim.
وَءَاتُوا۟
ٱلنِّسَآءَ
صَدُقَٰتِهِنَّ
نِحْلَةً
فَإِن
طِبْنَ
لَكُمْ
عَن
شَىْءٍ
مِّنْهُ
نَفْسًا
فَكُلُوهُ
هَنِيٓـًٔا
مَّرِيٓـًٔا
Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi)
sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan
kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka
terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.
وَلَا
تُؤْتُوا۟
ٱلسُّفَهَآءَ
أَمْوَٰلَكُمُ
ٱلَّتِى
جَعَلَ
ٱللَّهُ
لَكُمْ
قِيَٰمًا
وَٱرْزُقُوهُمْ
فِيهَا
وَٱكْسُوهُمْ
وَقُولُوا۟
لَهُمْ
قَوْلًا
مَّعْرُوفًا
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya,
harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah
sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil
harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
وَٱبْتَلُوا۟
ٱلْيَتَٰمَىٰ
حَتَّىٰٓ
إِذَا
بَلَغُوا۟
ٱلنِّكَاحَ
فَإِنْ
ءَانَسْتُم
مِّنْهُمْ
رُشْدًا
فَٱدْفَعُوٓا۟
إِلَيْهِمْ
أَمْوَٰلَهُمْ
وَلَا
تَأْكُلُوهَآ
إِسْرَافًا
وَبِدَارًا
أَن
يَكْبَرُوا۟
وَمَن
كَانَ
غَنِيًّا
فَلْيَسْتَعْفِفْ
وَمَن
كَانَ
فَقِيرًا
فَلْيَأْكُلْ
بِٱلْمَعْرُوفِ
فَإِذَا
دَفَعْتُمْ
إِلَيْهِمْ
أَمْوَٰلَهُمْ
فَأَشْهِدُوا۟
عَلَيْهِمْ
وَكَفَىٰ
بِٱللَّهِ
حَسِيبًا
Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah.
Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara
harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan janganlah kamu
memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah
kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa
(di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari
memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah dia
makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian, apabila kamu
menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan
saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas.
لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.
وَإِذَا حَضَرَ ٱلْقِسْمَةَ أُو۟لُوا۟ ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينُ فَٱرْزُقُوهُم مِّنْهُ وَقُولُوا۟ لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
وَلْيَخْشَ ٱلَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا۟ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَٰفًا خَافُوا۟ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْيَقُولُوا۟ قَوْلًا سَدِيدًا
Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.
وَإِذَا حَضَرَ ٱلْقِسْمَةَ أُو۟لُوا۟ ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينُ فَٱرْزُقُوهُم مِّنْهُ وَقُولُوا۟ لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
وَلْيَخْشَ ٱلَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا۟ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَٰفًا خَافُوا۟ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْيَقُولُوا۟ قَوْلًا سَدِيدًا
Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar