بِسْمِ اللَّـهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ
وَٱلْوَٰلِدَٰتُ
يُرْضِعْنَ
أَوْلَٰدَهُنَّ
حَوْلَيْنِ
كَامِلَيْنِ
لِمَنْ
أَرَادَ
أَن
يُتِمَّ
ٱلرَّضَاعَةَ
وَعَلَى
ٱلْمَوْلُودِ
لَهُۥ
رِزْقُهُنَّ
وَكِسْوَتُهُنَّ
بِٱلْمَعْرُوفِ
لَا
تُكَلَّفُ
نَفْسٌ
إِلَّا
وُسْعَهَا
لَا
تُضَآرَّ
وَٰلِدَةٌۢ
بِوَلَدِهَا
وَلَا
مَوْلُودٌ
لَّهُۥ
بِوَلَدِهِۦ
وَعَلَى
ٱلْوَارِثِ
مِثْلُ
ذَٰلِكَ
فَإِنْ
أَرَادَا
فِصَالًا
عَن
تَرَاضٍ
مِّنْهُمَا
وَتَشَاوُرٍ
فَلَا
جُنَاحَ
عَلَيْهِمَا
وَإِنْ
أَرَدتُّمْ
أَن
تَسْتَرْضِعُوٓا۟
أَوْلَٰدَكُمْ
فَلَا
جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ
إِذَا
سَلَّمْتُم
مَّآ
ءَاتَيْتُم
بِٱلْمَعْرُوفِ
وَٱتَّقُوا۟
ٱللَّهَ
وَٱعْلَمُوٓا۟
أَنَّ
ٱللَّهَ
بِمَا
تَعْمَلُونَ
بَصِيرٌ
Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi
yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung
nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak
dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita
karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (men-derita) karena anaknya.
Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apa-bila keduanya ingin
menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka
tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu
kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran
dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa
Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
وَٱلَّذِينَ
يُتَوَفَّوْنَ
مِنكُمْ
وَيَذَرُونَ
أَزْوَٰجًا
يَتَرَبَّصْنَ
بِأَنفُسِهِنَّ
أَرْبَعَةَ
أَشْهُرٍ
وَعَشْرًا
فَإِذَا
بَلَغْنَ
أَجَلَهُنَّ
فَلَا
جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ
فِيمَا
فَعَلْنَ
فِىٓ
أَنفُسِهِنَّ
بِٱلْمَعْرُوفِ
وَٱللَّهُ
بِمَا
تَعْمَلُونَ
خَبِيرٌ
Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri
hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari.
Kemudian apabila telah sampai (akhir) idah mereka, maka tidak ada dosa
bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut
cara yang patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
وَلَا
جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ
فِيمَا
عَرَّضْتُم
بِهِۦ
مِنْ
خِطْبَةِ
ٱلنِّسَآءِ
أَوْ
أَكْنَنتُمْ
فِىٓ
أَنفُسِكُمْ
عَلِمَ
ٱللَّهُ
أَنَّكُمْ
سَتَذْكُرُونَهُنَّ
وَلَٰكِن
لَّا
تُوَاعِدُوهُنَّ
سِرًّا
إِلَّآ
أَن
تَقُولُوا۟
قَوْلًا
مَّعْرُوفًا
وَلَا
تَعْزِمُوا۟
عُقْدَةَ
ٱلنِّكَاحِ
حَتَّىٰ
يَبْلُغَ
ٱلْكِتَٰبُ
أَجَلَهُۥ
وَٱعْلَمُوٓا۟
أَنَّ
ٱللَّهَ
يَعْلَمُ
مَا
فِىٓ
أَنفُسِكُمْ
فَٱحْذَرُوهُ
وَٱعْلَمُوٓا۟
أَنَّ
ٱللَّهَ
غَفُورٌ
حَلِيمٌ
Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan
sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati. Allah
mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut kepada mereka. Tetapi
janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara
rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah
kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa idahnya. Ketahuilah bahwa
Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya.
Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.
لَّا
جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ
إِن
طَلَّقْتُمُ
ٱلنِّسَآءَ
مَا
لَمْ
تَمَسُّوهُنَّ
أَوْ
تَفْرِضُوا۟
لَهُنَّ
فَرِيضَةً
وَمَتِّعُوهُنَّ
عَلَى
ٱلْمُوسِعِ
قَدَرُهُۥ
وَعَلَى
ٱلْمُقْتِرِ
قَدَرُهُۥ
مَتَٰعًۢا
بِٱلْمَعْرُوفِ
حَقًّا
عَلَى
ٱلْمُحْسِنِينَ
Tidak ada dosa bagimu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu yang belum
kamu sentuh (campuri) atau be-lum kamu tentukan maharnya. Dan hendaklah
kamu beri mereka mut'ah, bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi
yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara
yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat
kebaikan.
وَإِن
طَلَّقْتُمُوهُنَّ
مِن
قَبْلِ
أَن
تَمَسُّوهُنَّ
وَقَدْ
فَرَضْتُمْ
لَهُنَّ
فَرِيضَةً
فَنِصْفُ
مَا
فَرَضْتُمْ
إِلَّآ
أَن
يَعْفُونَ
أَوْ
يَعْفُوَا۟
ٱلَّذِى
بِيَدِهِۦ
عُقْدَةُ
ٱلنِّكَاحِ
وَأَن
تَعْفُوٓا۟
أَقْرَبُ
لِلتَّقْوَىٰ
وَلَا
تَنسَوُا۟
ٱلْفَضْلَ
بَيْنَكُمْ
إِنَّ
ٱللَّهَ
بِمَا
تَعْمَلُونَ
بَصِيرٌ
Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal
kamu sudah menentukan Maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah
kamu tentukan, kecuali jika mereka (membebaskan) atau dibebaskan oleh
orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat
kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh,
Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
حَٰفِظُوا۟ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلْوُسْطَىٰ وَقُومُوا۟ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ
Peliharalah semua salat dan salat wusṭā. Dan laksanakanlah (salat) karena Allah dengan khusyuk.
فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُم مَّا لَمْ تَكُونُوا۟ تَعْلَمُونَ
Jika kamu takut (ada bahaya), salatlah sambil berjalan kaki atau berkendaraan. Kemudian apabila telah aman, maka ingatlah Allah (salatlah), sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang tidak kamu ketahui.
وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًا وَصِيَّةً لِّأَزْوَٰجِهِم مَّتَٰعًا إِلَى ٱلْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِى مَا فَعَلْنَ فِىٓ أَنفُسِهِنَّ مِن مَّعْرُوفٍ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Dan orang-orang yang akan mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah membuat wasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya (dari rumah). Tetapi jika mereka keluar (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (mengenai apa) yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri dalam hal-hal yang baik. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.
وَلِلْمُطَلَّقَٰتِ مَتَٰعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ
Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah diberi mut'ah menurut cara yang patut, sebagai suatu kewajiban bagi orang yang bertakwa.
كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya agar kamu mengerti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar