بِسْمِ اللَّـهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ
وَلَا
تَنكِحُوا۟
ٱلْمُشْرِكَٰتِ
حَتَّىٰ
يُؤْمِنَّ
وَلَأَمَةٌ
مُّؤْمِنَةٌ
خَيْرٌ
مِّن
مُّشْرِكَةٍ
وَلَوْ
أَعْجَبَتْكُمْ
وَلَا
تُنكِحُوا۟
ٱلْمُشْرِكِينَ
حَتَّىٰ
يُؤْمِنُوا۟
وَلَعَبْدٌ
مُّؤْمِنٌ
خَيْرٌ
مِّن
مُّشْرِكٍ
وَلَوْ
أَعْجَبَكُمْ
أُو۟لَٰٓئِكَ
يَدْعُونَ
إِلَى
ٱلنَّارِ
وَٱللَّهُ
يَدْعُوٓا۟
إِلَى
ٱلْجَنَّةِ
وَٱلْمَغْفِرَةِ
بِإِذْنِهِۦ
وَيُبَيِّنُ
ءَايَٰتِهِۦ
لِلنَّاسِ
لَعَلَّهُمْ
يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman.
Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada
perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu
nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman)
sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman
lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu.
Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan
dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar
mereka mengambil pelajaran.
وَيَسْـَٔلُونَكَ
عَنِ
ٱلْمَحِيضِ
قُلْ
هُوَ
أَذًى
فَٱعْتَزِلُوا۟
ٱلنِّسَآءَ
فِى
ٱلْمَحِيضِ
وَلَا
تَقْرَبُوهُنَّ
حَتَّىٰ
يَطْهُرْنَ
فَإِذَا
تَطَهَّرْنَ
فَأْتُوهُنَّ
مِنْ
حَيْثُ
أَمَرَكُمُ
ٱللَّهُ
إِنَّ
ٱللَّهَ
يُحِبُّ
ٱلتَّوَّٰبِينَ
وَيُحِبُّ
ٱلْمُتَطَهِّرِينَ
Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu
adalah sesuatu yang kotor." Karena itu jauhilah istri pada waktu haid;
dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah
suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan
Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai
orang yang menyucikan diri.
نِسَآؤُكُمْ
حَرْثٌ
لَّكُمْ
فَأْتُوا۟
حَرْثَكُمْ
أَنَّىٰ
شِئْتُمْ
وَقَدِّمُوا۟
لِأَنفُسِكُمْ
وَٱتَّقُوا۟
ٱللَّهَ
وَٱعْلَمُوٓا۟
أَنَّكُم
مُّلَٰقُوهُ
وَبَشِّرِ
ٱلْمُؤْمِنِينَ
Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan
saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk
dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan
menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.
وَلَا
تَجْعَلُوا۟
ٱللَّهَ
عُرْضَةً
لِّأَيْمَٰنِكُمْ
أَن
تَبَرُّوا۟
وَتَتَّقُوا۟
وَتُصْلِحُوا۟
بَيْنَ
ٱلنَّاسِ
وَٱللَّهُ
سَمِيعٌ
عَلِيمٌ
Dan janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai
penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan menciptakan kedamaian
di antara manusia. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
لَّا
يُؤَاخِذُكُمُ
ٱللَّهُ
بِٱللَّغْوِ
فِىٓ
أَيْمَٰنِكُمْ
وَلَٰكِن
يُؤَاخِذُكُم
بِمَا
كَسَبَتْ
قُلُوبُكُمْ
وَٱللَّهُ
غَفُورٌ
حَلِيمٌ
Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak kamu sengaja,
tetapi Dia menghukum kamu karena niat yang terkandung dalam hatimu.
Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.
لِّلَّذِينَ
يُؤْلُونَ
مِن
نِّسَآئِهِمْ
تَرَبُّصُ
أَرْبَعَةِ
أَشْهُرٍ
فَإِن
فَآءُو
فَإِنَّ
ٱللَّهَ
غَفُورٌ
رَّحِيمٌ
Bagi orang yang meng-ila' istrinya harus menunggu empat bulan. Kemudian
jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh, Allah Maha
Pengampun, Maha Penyayang.
وَإِنْ
عَزَمُوا۟
ٱلطَّلَٰقَ
فَإِنَّ
ٱللَّهَ
سَمِيعٌ
عَلِيمٌ
Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ
يَتَرَبَّصْنَ
بِأَنفُسِهِنَّ
ثَلَٰثَةَ
قُرُوٓءٍ
وَلَا
يَحِلُّ
لَهُنَّ
أَن
يَكْتُمْنَ
مَا
خَلَقَ
ٱللَّهُ
فِىٓ
أَرْحَامِهِنَّ
إِن
كُنَّ
يُؤْمِنَّ
بِٱللَّهِ
وَٱلْيَوْمِ
ٱلْءَاخِرِ
وَبُعُولَتُهُنَّ
أَحَقُّ
بِرَدِّهِنَّ
فِى
ذَٰلِكَ
إِنْ
أَرَادُوٓا۟
إِصْلَٰحًا
وَلَهُنَّ
مِثْلُ
ٱلَّذِى
عَلَيْهِنَّ
بِٱلْمَعْرُوفِ
وَلِلرِّجَالِ
عَلَيْهِنَّ
دَرَجَةٌ
وَٱللَّهُ
عَزِيزٌ
حَكِيمٌ
Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu)
tiga kali qurū'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang
diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada
Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada
mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka
(para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara
yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah
Mahaperkasa, Mahabijaksana.
ٱلطَّلَٰقُ
مَرَّتَانِ
فَإِمْسَاكٌۢ
بِمَعْرُوفٍ
أَوْ
تَسْرِيحٌۢ
بِإِحْسَٰنٍ
وَلَا
يَحِلُّ
لَكُمْ
أَن
تَأْخُذُوا۟
مِمَّآ
ءَاتَيْتُمُوهُنَّ
شَيْـًٔا
إِلَّآ
أَن
يَخَافَآ
أَلَّا
يُقِيمَا
حُدُودَ
ٱللَّهِ
فَإِنْ
خِفْتُمْ
أَلَّا
يُقِيمَا
حُدُودَ
ٱللَّهِ
فَلَا
جُنَاحَ
عَلَيْهِمَا
فِيمَا
ٱفْتَدَتْ
بِهِۦ
تِلْكَ
حُدُودُ
ٱللَّهِ
فَلَا
تَعْتَدُوهَا
وَمَن
يَتَعَدَّ
حُدُودَ
ٱللَّهِ
فَأُو۟لَٰٓئِكَ
هُمُ
ٱلظَّٰلِمُونَ
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat)
menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu
mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali
keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum
Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan
hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang
(harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum
Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar
hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.
فَإِن
طَلَّقَهَا
فَلَا
تَحِلُّ
لَهُۥ
مِنۢ
بَعْدُ
حَتَّىٰ
تَنكِحَ
زَوْجًا
غَيْرَهُۥ
فَإِن
طَلَّقَهَا
فَلَا
جُنَاحَ
عَلَيْهِمَآ
أَن
يَتَرَاجَعَآ
إِن
ظَنَّآ
أَن
يُقِيمَا
حُدُودَ
ٱللَّهِ
وَتِلْكَ
حُدُودُ
ٱللَّهِ
يُبَيِّنُهَا
لِقَوْمٍ
يَعْلَمُونَ
Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka
perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami
yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak
ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah
kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum
Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada
orang-orang yang berpengetahuan.
وَإِذَا
طَلَّقْتُمُ
ٱلنِّسَآءَ
فَبَلَغْنَ
أَجَلَهُنَّ
فَأَمْسِكُوهُنَّ
بِمَعْرُوفٍ
أَوْ
سَرِّحُوهُنَّ
بِمَعْرُوفٍ
وَلَا
تُمْسِكُوهُنَّ
ضِرَارًا
لِّتَعْتَدُوا۟
وَمَن
يَفْعَلْ
ذَٰلِكَ
فَقَدْ
ظَلَمَ
نَفْسَهُۥ
وَلَا
تَتَّخِذُوٓا۟
ءَايَٰتِ
ٱللَّهِ
هُزُوًا
وَٱذْكُرُوا۟
نِعْمَتَ
ٱللَّهِ
عَلَيْكُمْ
وَمَآ
أَنزَلَ
عَلَيْكُم
مِّنَ
ٱلْكِتَٰبِ
وَٱلْحِكْمَةِ
يَعِظُكُم
بِهِۦ
وَٱتَّقُوا۟
ٱللَّهَ
وَٱعْلَمُوٓا۟
أَنَّ
ٱللَّهَ
بِكُلِّ
شَىْءٍ
عَلِيمٌ
Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai (akhir)
idahnya, maka tahanlah mereka dengan cara yang baik, atau ceraikanlah
mereka dengan cara yang baik (pula). Dan janganlah kamu tahan mereka
dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka. Barangsiapa melakukan
demikian, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri. Dan janganlah kamu
jadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan ejekan. Ingatlah nikmat Allah
kepada kamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kamu yaitu Kitab
(Al-Qur'an) dan Hikmah (Sunnah), untuk memberi pengajaran kepadamu. Dan
bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui
segala sesuatu.
وَإِذَا
طَلَّقْتُمُ
ٱلنِّسَآءَ
فَبَلَغْنَ
أَجَلَهُنَّ
فَلَا
تَعْضُلُوهُنَّ
أَن
يَنكِحْنَ
أَزْوَٰجَهُنَّ
إِذَا
تَرَٰضَوْا۟
بَيْنَهُم
بِٱلْمَعْرُوفِ
ذَٰلِكَ
يُوعَظُ
بِهِۦ
مَن
كَانَ
مِنكُمْ
يُؤْمِنُ
بِٱللَّهِ
وَٱلْيَوْمِ
ٱلْءَاخِرِ
ذَٰلِكُمْ
أَزْكَىٰ
لَكُمْ
وَأَطْهَرُ
وَٱللَّهُ
يَعْلَمُ
وَأَنتُمْ
لَا
تَعْلَمُونَ
Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai idahnya,
maka jangan kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya,
apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik.
Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman
kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih.
Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar