بِسْمِ اللَّـهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ
وَإِذَا
سَأَلَكَ
عِبَادِى
عَنِّى
فَإِنِّى
قَرِيبٌ
أُجِيبُ
دَعْوَةَ
ٱلدَّاعِ
إِذَا
دَعَانِ
فَلْيَسْتَجِيبُوا۟
لِى
وَلْيُؤْمِنُوا۟
بِى
لَعَلَّهُمْ
يَرْشُدُونَ
Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku,
maka sesungguhnya Aku dekat. Aku Kabulkan permohonan orang yang berdoa
apabila dia berdoa kepada-Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi
(perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran.
أُحِلَّ
لَكُمْ
لَيْلَةَ
ٱلصِّيَامِ
ٱلرَّفَثُ
إِلَىٰ
نِسَآئِكُمْ
هُنَّ
لِبَاسٌ
لَّكُمْ
وَأَنتُمْ
لِبَاسٌ
لَّهُنَّ
عَلِمَ
ٱللَّهُ
أَنَّكُمْ
كُنتُمْ
تَخْتَانُونَ
أَنفُسَكُمْ
فَتَابَ
عَلَيْكُمْ
وَعَفَا
عَنكُمْ
فَٱلْـَٰٔنَ
بَٰشِرُوهُنَّ
وَٱبْتَغُوا۟
مَا
كَتَبَ
ٱللَّهُ
لَكُمْ
وَكُلُوا۟
وَٱشْرَبُوا۟
حَتَّىٰ
يَتَبَيَّنَ
لَكُمُ
ٱلْخَيْطُ
ٱلْأَبْيَضُ
مِنَ
ٱلْخَيْطِ
ٱلْأَسْوَدِ
مِنَ
ٱلْفَجْرِ
ثُمَّ
أَتِمُّوا۟
ٱلصِّيَامَ
إِلَى
ٱلَّيْلِ
وَلَا
تُبَٰشِرُوهُنَّ
وَأَنتُمْ
عَٰكِفُونَ
فِى
ٱلْمَسَٰجِدِ
تِلْكَ
حُدُودُ
ٱللَّهِ
فَلَا
تَقْرَبُوهَا
كَذَٰلِكَ
يُبَيِّنُ
ٱللَّهُ
ءَايَٰتِهِۦ
لِلنَّاسِ
لَعَلَّهُمْ
يَتَّقُونَ
Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu Mereka
adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka Allah
mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia
menerima tobatmu dan memaafkan kamu Maka sekarang campurilah mereka dan
carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu Makan dan minumlah hingga
jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu
fajar Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam Te-tapi jangan
kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid Itulah
ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa
وَلَا
تَأْكُلُوٓا۟
أَمْوَٰلَكُم
بَيْنَكُم
بِٱلْبَٰطِلِ
وَتُدْلُوا۟
بِهَآ
إِلَى
ٱلْحُكَّامِ
لِتَأْكُلُوا۟
فَرِيقًا
مِّنْ
أَمْوَٰلِ
ٱلنَّاسِ
بِٱلْإِثْمِ
وَأَنتُمْ
تَعْلَمُونَ
Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil,
dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan
maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan
jalan dosa, padahal kamu mengetahui.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar